Polsek Noyan Gelar Penertiban Knalpot Brong Sasar Pelajar dan Masyarakat

Personel Polsek Noyan memberikan edukasi kepada pelajar terkait larangan penggunaan knalpot bising di lingkungan sekolah.
Personel Polsek Noyan memberikan edukasi kepada pelajar terkait larangan penggunaan knalpot bising di lingkungan sekolah. (Dok. Ist)

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengedepankan langkah edukasi dan pembinaan agar para pelajar maupun masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Suhariyanto memperingatkan bahwa kepolisian akan terus mengawasi penggunaan komponen kendaraan yang menyalahi aturan. Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan pada kemudian hari, polisi siap menyita dan memusnahkan barang bukti knalpot bising sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap para orang tua turut mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anaknya. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai penggunaan knalpot brong justru memicu gangguan keamanan maupun potensi kecelakaan di jalan raya,” tambahnya.

Penggunaan knalpot bising terbukti melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Melalui himbauan dan edukasi ini, Polsek Noyan menargetkan terciptanya budaya tertib berlalu lintas sehingga ketenangan lingkungan masyarakat dapat terus terjaga dengan baik.

(*Red)