Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Maut di Mempawah Akibat Cekcok Media Sosial

Jasad korban penganiayaan maut di Desa Wajok Hilir saat berada di fasilitas kesehatan terdekat guna kepentingan pemeriksaan medis dan penyelidikan pihak kepolisian. (Dok. Ist)
Jasad korban penganiayaan maut di Desa Wajok Hilir saat berada di fasilitas kesehatan terdekat guna kepentingan pemeriksaan medis dan penyelidikan pihak kepolisian. (Dok. Ist)

“Abang bawalah Surya (korban) ke rumah saket. Saye maok nyerahkan diri ke kantor polisi,” ucap pelaku kepada saksi di lokasi.

Ginting menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kasus penganiayaan maut di Mempawah ini akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 467 ayat 3 dan atau pasal 468 ayat 2 dan atau pasal 459 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(*Red)