Faktakalbar.id, MEMPAWAH — Tim gabungan dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Mempawah meringkus seorang pria berinisial R pada Jumat (24/4/2026) sore.
Pria tersebut merupakan buronan pelaku asusila anak di bawah umur yang ditangkap dalam masa pelariannya di wilayah Jalan Raya Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Dugaan Kasus Asusila Anak di Sambas Picu Amuk Massa, Satu Rumah Dibakar
Penangkapan terhadap R dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pelacakan secara intensif. Sebelumnya, pada Kamis (23/4/2026), aparat penegak hukum mulai mengendus jejak keberadaan pelaku yang diketahui tengah bersembunyi di wilayah Kecamatan Semparuk.
Menindaklanjuti temuan informasi tersebut, tim dari Polres Mempawah langsung bergerak cepat melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Semparuk untuk merencanakan operasi penyergapan.
Proses pengintaian yang cukup panjang membuahkan hasil pada keesokan harinya. Tepat pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat (WIB), tim gabungan mendapati keberadaan pelaku sedang berada di sekitar kawasan Jalan Raya Semparuk. Saat petugas mendekat dan berupaya melakukan penangkapan, pelaku langsung menyadari kehadiran aparat. R terpantau sempat melakukan perlawanan fisik untuk mencoba melarikan diri dari sergapan petugas kepolisian.
Meskipun sempat mendapat perlawanan, kesigapan dan kesiapan personel gabungan di lapangan membuat pelaku akhirnya tidak berkutik. Petugas langsung melumpuhkan pergerakan tersangka dan mengamankannya di tempat kejadian perkara.
Setelah tangan pelaku berhasil diborgol, polisi segera memasukkannya ke dalam kendaraan operasional untuk mengantisipasi potensi kerawanan dan tindakan melarikan diri lebih lanjut.
Usai penangkapan di Kabupaten Sambas tersebut, aparat kepolisian langsung membawa tersangka R menuju Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Mempawah melalui jalur darat.
















