Setibanya di markas kepolisian, tersangka langsung diserahkan kepada unit penyidik terkait untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, pelaku asusila anak di bawah umur tersebut telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah.
Pemeriksaan tahapan lanjutan ini dilakukan oleh kepolisian guna mendalami motif kejahatan pelaku, merampungkan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta meminta pertanggungjawaban hukum secara mutlak atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya terhadap korban.
(*Red)
















