Aksi Mahasiswa Ricuh di Kantor Gubernur Kalbar

Unjuk rasa mahasiswa di Pontianak terkait kasus Airupas ricuh. Gubernur Ria Norsan tegaskan kasus masuk ranah hukum dan buru DPO.
Unjuk rasa mahasiswa di Pontianak terkait kasus Airupas ricuh. Gubernur Ria Norsan tegaskan kasus masuk ranah hukum dan buru DPO. (Dok. Faktakalbar.id)

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, turun langsung menemui mahasiswa. Namun dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa dirinya bukan “gubernur konten” saat menanggapi kritik yang sempat disinggung massa terkait kondisi infrastruktur.

Terkait peristiwa di Airupas, Kabupaten Ketapang, Ria Norsan menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari informasi awal yang berkembang di masyarakat, termasuk adanya berbagai kecurigaan, sebelum akhirnya masuk ke ranah hukum.

Baca Juga: Harisson Ajak Mahasiswa Kalbar Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045 

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bupati Ketapang dan meminta agar kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Saat ini, penanganan perkara telah berjalan dan ditangani oleh pihak kepolisian.

“Dari awal permasalahan hingga sekarang sudah masuk ranah hukum dan sedang ditangani,” jelasnya.

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi intelijen, satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran, meski pelacakan terkendala karena yang bersangkutan kerap mengganti atau membuang telepon genggamnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Polda Kalbar, Lely Suheri, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan peristiwa pidana.

“Hingga saat ini, Polres Ketapang sudah mengamankan dua tersangka, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian bekerja berdasarkan fakta dan tidak berspekulasi dalam menangani perkara.

“Berdasarkan fakta, ini adalah tindak pidana pembakaran dan penganiayaan. Untuk motif masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.

(RN)