Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Alex sebagai Saksi

Ilustrasi Logo KPK. (Dok. KPK)
Ilustrasi Logo KPK. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pada Senin (26/1/2026), tim penyidik memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji

Meskipun Gus Alex telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini, pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kementerian Agama tersebut di Gedung Merah Putih KPK.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Diperiksa Sejak Pagi

Pantauan di lokasi, Gus Alex diketahui telah tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut sejak pukul 09.38 WIB.

Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk memperjelas alur pembagian kuota haji yang diduga bermasalah.