KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji

KPK resmi menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. (Dok. Ist)
KPK resmi menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 akhirnya memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan peningkatan status hukum tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka eks Menag Yaqut, ia memberikan jawaban tegas.

Baca Juga: SAI Desak Dewas Gelar Perkara Ulang Kasus Korupsi Kuota Haji, Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

“Benar,” ucap Fitroh singkat melalui pesan yang diterima awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Buntut Skandal Kuota

Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari penyidikan panjang KPK. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memang telah memberi sinyal akan adanya pengumuman penting terkait perpanjangan pencekalan Yaqut dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.