Terbitkan SE Nomor 5 Tahun 2026, Bupati Alexander Wilyo Larang ASN ‘Live’ Medsos Pakai Baju Dinas

Ilustrasi Bupati Ketapang Alexander Wilyo tersenyum di samping tangkapan layar Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang himbauan penggunaan media sosial bagi ASN. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi Bupati Ketapang Alexander Wilyo tersenyum di samping tangkapan layar Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang himbauan penggunaan media sosial bagi ASN. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan jajarannya di era digital.

Ia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Himbauan Penggunaan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Senin (26/01/2026).

Baca Juga: Laka Kerja di Smelter PT BAP Ketapang, TKA dan Pekerja Lokal Luka Serius Diseruduk Truk

Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme, disiplin, dan produktivitas kerja pegawai, serta menjaga citra positif pemerintah daerah.

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan tegas bagi seluruh ASN untuk membuat konten pribadi menggunakan atribut kedinasan.

ASN dilarang mengenakan pakaian dinas atau identitas Pemkab Ketapang dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk melakukan aktivitas siaran langsung (live streaming).

Pengecualian hanya berlaku jika aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan tugas resmi dan kepentingan kedinasan untuk publikasi.