Sepanjang 2025, Dinsos Mempawah Tangani 69 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Ilustrasi - Pria di Kecamatan Air Upas, Ketapang, diduga mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur.
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Dinsos Mempawah tangani 69 kasus kekerasan anak dan perempuan sepanjang 2025. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Dinsos-PPPAPMPD) Kabupaten Mempawah merilis data penanganan perkara sepanjang tahun 2025.

Tercatat sejak Januari hingga Desember, terdapat 69 kasus kekerasan anak dan perempuan yang ditangani oleh dinas terkait.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024

Kepala Dinsos-PPPAPMPD Mempawah, Rohmat Effendi, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang PPPA, Siti Addena, SH, mengungkapkan rincian data tersebut.

Dari total 69 perkara yang masuk, kasus yang melibatkan anak mendominasi dengan jumlah 39 kasus, sementara kekerasan terhadap perempuan tercatat sebanyak 30 perkara.

Dominasi Kasus Pencabulan dan KDRT

Siti Addena, atau yang akrab disapa Noni, merinci jenis kejahatan yang dialami oleh anak-anak. Angka pencabulan menjadi yang tertinggi dalam kategori ini.

“Untuk kasus kekerasan anak terdiri atas persetubuhan 12 kasus, pencabulan 16 kasus, kekerasan fisik dan psikis 9 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 kasus, hak asuh 1 kasus. Sebagian pekara telah diselesaikan di pengadilan, sedangkan beberapa masih dalam proses hukum,” ungkap Siti Addena.

Sementara itu, untuk kategori perempuan, kasus kekerasan anak dan perempuan juga mencakup kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan seksual yang jumlahnya cukup signifikan.