Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mencari formulasi tepat untuk menata aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di Indonesia.
Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan skema kemitraan yang dinilai sebagai pendekatan paling realistis saat ini.
Baca Juga: Ribuan Tambang Ilegal Menjamur di 29 Provinsi, ESDM Kaji Opsi Izin untuk Rakyat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa penataan tambang ilegal memang menjadi fokus perhatian banyak pihak.
Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus ditopang oleh regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Jeffri menjelaskan bahwa penanganan Pertambangan Tanpa Izin tidak bisa serta-merta disamakan dengan kebijakan pengelolaan sumur minyak tua masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Karakteristik kedua aktivitas tersebut dinilai berbeda secara historis maupun teknis.
“Karena memang itu sumur-sumur (minyak) sudah ada sejak zaman dulu dan itu dikelola. Nah daripada mereka ilegal dan kemudian tidak produktif, sementara itu ada nilai ekonominya di situ, nah dibuatlah Permen 14. Tapi khusus untuk tambang ilegal, ini bukan ada sejak dulu. Bahkan kemungkinan setelah saya habis ngomong ini masih ada juga tambang ilegal,” kata Jeffri, Rabu (17/12/2025).
Mengakomodasi Masyarakat Lokal
Kementerian ESDM membuka peluang pendekatan melalui skema kemitraan karena opsi ini dianggap lebih solutif untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional tambang.















