Bukan Legalisasi Langsung, ESDM Pilih Jalur Kemitraan untuk Tertibkan PETI

Ilustrasi - Kementerian ESDM usulkan skema kemitraan untuk menata Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Ilustrasi - Kementerian ESDM usulkan skema kemitraan untuk menata Pertambangan Tanpa Izin (PETI). (Dok. Kementerian ESDM)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mencari formulasi tepat untuk menata aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di Indonesia.

Sebagai solusi, pemerintah mengusulkan skema kemitraan yang dinilai sebagai pendekatan paling realistis saat ini.

Baca Juga: Ribuan Tambang Ilegal Menjamur di 29 Provinsi, ESDM Kaji Opsi Izin untuk Rakyat

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa penataan tambang ilegal memang menjadi fokus perhatian banyak pihak.

Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus ditopang oleh regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Jeffri menjelaskan bahwa penanganan Pertambangan Tanpa Izin tidak bisa serta-merta disamakan dengan kebijakan pengelolaan sumur minyak tua masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Karakteristik kedua aktivitas tersebut dinilai berbeda secara historis maupun teknis.

“Karena memang itu sumur-sumur (minyak) sudah ada sejak zaman dulu dan itu dikelola. Nah daripada mereka ilegal dan kemudian tidak produktif, sementara itu ada nilai ekonominya di situ, nah dibuatlah Permen 14. Tapi khusus untuk tambang ilegal, ini bukan ada sejak dulu. Bahkan kemungkinan setelah saya habis ngomong ini masih ada juga tambang ilegal,” kata Jeffri, Rabu (17/12/2025).

Mengakomodasi Masyarakat Lokal

Kementerian ESDM membuka peluang pendekatan melalui skema kemitraan karena opsi ini dianggap lebih solutif untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional tambang.

Baca Juga: Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal

Dengan skema kemitraan, masyarakat dapat dilibatkan secara legal dalam aktivitas pertambangan dengan aturan main yang jelas, sehingga potensi konflik dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.

“Supaya masyarakat sekitar tambang yang ingin menikmati sumber daya alam itu bisa kita akomodir dalam aturan. Dalam aturan dan aturan main gitu. Itu aja. Gitu. Jadi enggak semudah yang kita membayangkan ya. Karena objeknya itu pasti berbeda. Kalau sumur-sumur itu sumur-sumur lama yang sudah ada sejak zaman dulu,” jelasnya.

Melalui usulan ini, pemerintah berharap tata kelola pertambangan di Indonesia menjadi lebih tertib dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas dan lingkungan.

(*Red)