Faktakalbar.id, LAMPUNG TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Pada Selasa (16/12/2025), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi PI Rp271 Miliar, Rumah Digeledah
Kegiatan ini merupakan pengembangan langsung dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar penyidik pada pekan sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan paksa tersebut.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan tersebut, hari ini, Selasa (16/12/2025) penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025).
Sasar Tiga Lokasi Utama
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik meliputi Kantor Bupati Lampung Tengah, Kantor Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati.
Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengamankan dokumen dan barang bukti tambahan yang krusial bagi penyidikan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara,” tegas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan. KPK terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi tersebut.
“Penyidik tentu masih akan mendalami peran pihak-pihak lainnya,” tambahnya.
Modus Patok Fee Proyek
Kasus ini bermula dari penetapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, mengungkapkan bahwa Ardito diduga mematok tarif atau fee kepada vendor proyek.
“Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah,” kata Mungky.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memerintahkan pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.
Baca Juga: KPK Sebut Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Jadi Cerminan Tingginya Ongkos Politik Di Indonesia
Pemenang proyek diatur agar jatuh ke tangan perusahaan milik keluarga atau tim sukses bupati.
“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Total aliran dana yang diduga diterima oleh Ardito Wijaya mencapai Rp 5,75 miliar. Uang tersebut dikumpulkan melalui perantara orang-orang terdekatnya, termasuk sang adik dan pejabat di lingkungan Pemkab.
“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” rinci Mungky.
Selain itu, terdapat pula penerimaan dari pengondisian proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan senilai Rp 500 juta. Uang haram tersebut diduga digunakan untuk operasional bupati dan membayar utang kampanye Pilkada 2024.
Saat ini, kelima tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah, telah ditahan secara terpisah selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(*Red)
















