KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Ruangan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang beberapa waktu lalu disegel oleh satgas KPK
Ruangan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang beberapa waktu lalu disegel oleh satgas KPK. (Dok. Ist)

“Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah,” kata Mungky.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memerintahkan pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.

Baca Juga: KPK Sebut Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Jadi Cerminan Tingginya Ongkos Politik Di Indonesia

Pemenang proyek diatur agar jatuh ke tangan perusahaan milik keluarga atau tim sukses bupati.

“Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Total aliran dana yang diduga diterima oleh Ardito Wijaya mencapai Rp 5,75 miliar. Uang tersebut dikumpulkan melalui perantara orang-orang terdekatnya, termasuk sang adik dan pejabat di lingkungan Pemkab.

“Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” rinci Mungky.

Selain itu, terdapat pula penerimaan dari pengondisian proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan senilai Rp 500 juta. Uang haram tersebut diduga digunakan untuk operasional bupati dan membayar utang kampanye Pilkada 2024.

Saat ini, kelima tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah, telah ditahan secara terpisah selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(*Red)