“Kalau pilot tidak bisa melihat runway, ya tidak bisa memaksakan mendarat. Itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Kejadian Berulang di Desember
Fenomena gagal mendarat akibat cuaca ekstrem ini tercatat sudah terjadi dua hingga tiga kali sepanjang bulan Desember 2025.
Polanya serupa, yakni jarak pandang yang memburuk secara tiba-tiba yang memaksa pilot mengambil keputusan RTB demi keselamatan.
Terkait hak penumpang, Dwi menjelaskan bahwa kejadian ini dikategorikan sebagai force majeure atau keadaan kahar akibat faktor alam.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, tidak ada kompensasi ganti rugi jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca.
(Ra)
















