Tersangka Korupsi Hibah Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar: Ketua Panitia IS dan Perencana MR

"Tersangka-Kasus-Mujahidin"
Korupsi Hibah Mujahidin Rugikan Rp5 M, Kejati Tahan IS dan MR untuk Penyidikan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
  1. Tersangka (IS)
    • Jabatan: Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin dan Ketua Panitia Pembangunan.
    • Dugaan: Tidak melaksanakan tugas sehingga terjadi kekurangan mutu dan volume, serta memutuskan penggunaan dana untuk biaya perencanaan dan insentif panitia.
  2. Tersangka (MR)
    • Jabatan: Perencana/Pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
    • Dugaan: Tidak melaksanakan tugas sebagai pengawas yang menyebabkan kekurangan mutu dan volume, serta menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.

Baca Juga: PR Polda Kalbar dalam Kasus BP2TD Mempawah yang Menyeret Nama Ria Norsan

Terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP. (IS) dan (MR) ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kejati Kalbar Tersangka Hibah ini mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum dan tidak menyebarkan berita spekulatif.

(*Red)