Faktakalbar.id, NASIONAL Rencana lama untuk melakukan redenominasi rupiah, atau penyederhanaan mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol (Rp1.000 menjadi Rp1), kembali dihidupkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam dokumen itu, ditargetkan “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)” akan diselesaikan pada 2027.
Meskipun Bank Indonesia (BI) menjelaskan redenominasi hanya penyederhanaan penulisan dan tidak mengubah nilai uang, rencana ini menuai kritik tajam dari para ekonom.
Baca Juga: Pelemahan Rupiah Berlanjut, Analis Soroti Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Mereka menilai kebijakan ini tidak menyentuh akar permasalahan ekonomi Indonesia.
















