KPU Singkawang Buka Diri, Minta Masukan Publik Demi Standar Pelayanan Transparan

Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar KPU Kota Singkawang untuk membahas rancangan standar pelayanan bersama pemangku kepentingan. (Dok. Diskominfo Singkawang)
Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar KPU Kota Singkawang untuk membahas rancangan standar pelayanan bersama pemangku kepentingan. (Dok. Diskominfo Singkawang)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menjaring masukan dan tanggapan publik terhadap rancangan standar pelayanan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Batu Villa & Resto, Singkawang, sebagai wadah transparansi dan partisipasi publik, Selasa (11/11/25).

Baca Juga: Lahan 45 Hektare di Singkawang Timur Disulap Jadi Kawasan Wisata Terpadu Saung Timur

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan dari instansi pemerintah, organisasi masyarakat, akademisi, media, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat.

Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror menyampaikan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.