Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPU.
“Forum konsultasi publik ini menjadi langkah strategis agar standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” kata Khairul Abror.
Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq menambahkan bahwa pelibatan berbagai unsur dalam FKP wajib dilakukan demi menyempurnakan produk standar pelayanan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat turut berperan dalam merumuskan standar pelayanan KPU agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik,” ujar Umar.
Ia berharap rancangan ini menjadi pedoman bersama untuk pelayanan yang lebih cepat dan akuntabell.
Baca Juga: Altar Sam Bong Lin Than di Singkawang Barat Terbakar Dini Hari, Diduga Korsleting Listrik
Dalam kegiatan tersebut, peserta forum secara aktif memberikan tanggapan dan usulan perbaikan terhadap berbagai aspek, mulai dari prosedur, waktu penyelesaian, biaya, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil konsultasi publik sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan KPU Kota Singkawang.
(ra)





















