Faktakalbar.id, SANGGAU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kembayan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF (21) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Ketapang.
Warga Kecamatan Kembayan ini ditangkap saat sedang berada di tepi jalan di Desa Tunggal Bhakti, Kecamatan Kembayan, pada hari Kamis, (28/8/2025).
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pencurian Rp54 Juta di Alfamart
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang menaruh curiga terhadap seorang pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, setelah menerima laporan dari warga, timnya segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukan IF tanpa perlawanan.
“Benar, anggota berhasil mengamankan IF yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Ketapang. Saat ditangkap, ia tengah mengendarai Honda Beat putih bernomor polisi G 6973 KV,” kata AKP Efendy.
Berdasarkan informasi awal, tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Desa Induk Tani, Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bibit Lele di Pontianak, Kerugian Capai Rp25 Juta
Sepeda motor milik seorang warga dilaporkan hilang dan diduga dibawa kabur oleh pelaku.
Koordinasi dan Pelimpahan Kasus
Saat ini, IF masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kembayan.
















