Pihak kepolisian setempat telah menjalin koordinasi dengan Polsek Tumbang Titi, yang berada di bawah naungan Polres Ketapang, untuk penanganan lebih lanjut kasus pelaku curanmor di Ketapang ini.
“Karena locus delicti (lokasi kejadian perkara) ada di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi, pelaku dan barang bukti akan kami serahkan untuk proses hukum lanjutan,” ujar Efendy.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih juga telah diamankan.
Rencananya, tim Reserse Kriminal (Reskrim) dari Polsek Tumbang Titi akan menjemput tersangka IF beserta barang bukti pada hari Jumat, (29/8/2025).
Baca Juga: Polres Sekadau Tangkap 4 Tersangka Pencurian Pupuk Perkebunan
AKP Efendy juga memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif warga yang telah membantu mengungkap kasus ini.
Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ucapnya.
(*Red)
















