Faktakalbar.id, SANGGAU – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial QW (25), terduga pelaku pencurian uang di sebuah gerai Alfamart di Kabupaten Sanggau.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Pontianak.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pengedar dengan 36 Gram Sabu di Tayan Hulu
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan pengaduan yang dibuat oleh Ahmad Nur Hidayat, manajer People Development Alfamart, pada 31 Januari 2025.
Dalam laporan disebutkan adanya dugaan pencurian uang sebesar Rp54.081.554 di salah satu gerai Alfamart.
















