Polres Sanggau Tangkap Pelaku Pencurian Rp54 Juta di Alfamart

Satreskrim Polres Sanggau mengamankan QW, terduga pelaku pencurian uang Rp54 juta di Alfamart. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Satreskrim Polres Sanggau mengamankan QW, terduga pelaku pencurian uang Rp54 juta di Alfamart. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Lebih lanjut, kronologi kejadian berawal pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 05.27 WIB. Saat itu, seorang karyawan Alfamart bernama Yupinus Nando curiga setelah melihat rekaman CCTV.

“Dalam rekaman tersebut, terlihat QW mengambil kunci brankas dari saku celana milik Yupinus. Setelah diperiksa, brankas ditemukan dalam keadaan kosong. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak manajemen dan diteruskan ke Polres Sanggau,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi pada Senin (18/08/2025), bahwa QW, yang sudah berstatus buron, bekerja di sebuah tempat pencucian motor di Jalan Panglima Aim, Tanjung Raya, Pontianak.

Baca Juga: Imbas Penurunan Pasar Eropa, Satu Perusahaan di Sanggau PHK 1.412 Karyawan

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ipda I Nyoman Andika Maha Putra langsung bergerak menuju Pontianak pada Selasa pagi. Setibanya di lokasi, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan QW sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk penanganan kasus ini,” terang Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani.

Kasat Reskrim juga mengapresiasi kerja keras tim lapangan yang berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

(fd)