Gudang tersebut langsung dipasang garis polisi, dihitung jumlah barang bukti, serta diambil sampel oli untuk diuji laboratorium.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pihaknya telah mengirim 45 sampel pelumas ke tiga laboratorium independen, yakni Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.
Hasil uji laboratorium yang diterima bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025 menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Di tahap penyidikan, kami sudah memeriksa tujuh saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Burhanudin dalam keterangan pers, Minggu, 17 Agustus 2025.
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menargetkan segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke JPU,” kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Status perkara telah meningkat ke penyidikan, SPDP sudah kami sampaikan ke kejaksaan, dan perkembangan kasus secara berkala diinformasikan kepada pelapor melalui SP2HP,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, kasus ini membutuhkan waktu lebih panjang dibanding perkara pidana umum karena menyangkut tindak pidana perlindungan konsumen.
Proses penyidikan wajib melibatkan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan barang bukti sesuai atau tidak dengan standar yang berlaku.
“Semua tahapan kami jalankan dengan kehati-hatian agar hasil penyidikan objektif, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan. Hasil akhirnya juga akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Bayu.
(dhn)
















