Faktakalbar.id, PONTIANAK – Mantan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekarryani, memberikan tanggapan terkait posisinya dalam Berita Acara Penyelesaian Batas Daerah antara Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 11 Juli 2014.
Saat dikonfirmasi di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, Herkulana menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen tersebut.
“Mohon maaf untuk terkait surat berita acara ini saya tidak bisa memberikan tanggapan karena saya tak memiliki hak bicara, saya harus minta izin dulu sebelum memberikan tanggapan,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Ia menekankan bahwa posisinya saat ini sudah berbeda dan tidak lagi memiliki kaitan dengan jabatan tersebut.
















