Libatkan Oknum TNI, Jaringan Internasional Penyelundup 5.400 Telur Penyu ke Malaysia Dibongkar

Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kodam XII/Tanjungpura saat menggelar konferensi pers. (Dok. Ist)
Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kodam XII/Tanjungpura saat menggelar konferensi pers. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik kejahatan lingkungan lintas negara dengan menyita 5.400 butir telur penyu.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada (12/7/2025), dua orang pelaku yang terkoneksi dengan jaringan penyelundupan internasional di Serikin, Kuching, Malaysia, berhasil diamankan.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak

Operasi ini merupakan buah kerja sama strategis antara Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dengan Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura.

Barang bukti telur penyu tersebut diketahui berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau, dan diamankan petugas di wilayah Sintete, Kabupaten Sambas.

Para pelaku yang ditangkap berinisial SD, yang merupakan seorang oknum aparat TNI dari Kodim Tanjungpinang, Kodam Bukit Barisan, dan MU, seorang warga sipil.

Praktik penyelundupan telur penyu ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut.

Dua tersangka kasus penyelundupan telur penyu lintas negara yang berhasil diringkus. (Dok. Ist)
Dua tersangka kasus penyelundupan telur penyu lintas negara yang berhasil diringkus. (Dok. Ist)

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono,  dalam konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak pada Jumat (18/7), membeberkan detail penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini atas kerjasama PSDKP Pontianak bersama Kodam XII/Tpr,” ungkap Pung Nugroho.

Ia lebih lanjut menekankan bahaya konsumsi telur penyu dan membantah mitos yang beredar di masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tahu, telur penyu bukan untuk dikonsumsi. Penyu adalah satwa dilindungi. Konsumsi telur penyu berdampak pada ekosistem laut, memutus rantai kehidupan, bahkan bisa menyebabkan kepunahan. Kalau ingin kuat, banyak alternatif lain yang tidak merusak alam,” tegasnya.

Pihak TNI menyatakan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Baca Juga: Polres Sambas Ungkap Penyelundupan Kosmetik Ilegal, Ternyata Mengandung Zat Berbahaya

Proses hukum terhadap oknum aparat akan diserahkan kepada auditor militer untuk penanganan lebih lanjut.

“Setiap ada pelanggaran yang melibatkan anggota TNI, kami akan bertindak cepat dan membantu proses penanganannya. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan, untuk membuat terang suatu perkara,” ujar perwakilan dari TNI.

Jaringan ini beroperasi dengan membeli telur penyu dari daerah asalnya seharga Rp1.700 per butir.

Harga jual kemudian meningkat drastis menjadi Rp2.400–Rp2.700 di Pemangkat, sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia dan dijual dengan harga fantastis mencapai Rp10.000–Rp12.000 per butir.

Dari total 5.400 butir telur yang disita, nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp81 juta.

Namun, kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar, yakni sekitar Rp1,1 miliar, karena mengancam populasi penyu yang merupakan satwa dilindungi secara hukum nasional dan internasional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Penyelundupan 1 Kg Sabu di Perbatasan Sajingan Sambas Berhasil Digagalkan

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku MU telah berulang kali mengirimkan telur penyu dari berbagai wilayah seperti Batam dan Pulau Tiga.

Hal ini diperkuat dengan penangkapan empat warga oleh Polisi Diraja Malaysia di Sarawak pada 4 Juli lalu, di mana salah satu tersangka merupakan pembeli dari MU.

Kerja sama antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia terus diperkuat untuk membongkar tuntas jaringan ini demi menjaga kelestarian alam dan harga diri bangsa.

(*Red)