Koperasi Merah Putih Akan Hadir di Seluruh Kelurahan Pontianak

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Foto: HO/Faktakalbar.id
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan kesiapannya dalam membentuk Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan sebagai bagian dari program nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan saat ini sudah terbentuk 29 koperasi yang tinggal menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

“Kita sudah siap, 29 koperasi yang terbentuk tinggal koordinasi dengan kementerian dan provinsi,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Wamentan: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Outlet Program Pemerintah

Edi menjelaskan bahwa secara administrasi, koperasi-koperasi tersebut telah lengkap.

Tantangan selanjutnya adalah membentuk struktur organisasi, termasuk anggota dan pengurus dari masyarakat setempat.

Dirinya juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya lurah, untuk ikut serta sebagai pengawas koperasi.

“Kita tidak hanya bicara administrasi. Siapa anggotanya, apa yang mau dijual, dan bagaimana usahanya? Harapannya koperasi ini bisa mendobrak perekonomian Kota Pontianak,” jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Ibrahim, menuturkan bahwa proses pembentukan koperasi dimulai dari rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, dilanjutkan musyawarah kelurahan (Muskel).

“Muskel dilakukan di seluruh kelurahan Pontianak pada 23–28 Mei, dilanjutkan dengan pelengkapan berkas untuk diserahkan ke notaris,” kata Ibrahim.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sambas Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Perekonomian Masyarakat

Ia menambahkan bahwa masyarakat akan merasakan manfaat langsung, seperti kemudahan akses modal usaha melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN), tanpa harus bergantung pada rentenir atau pinjaman online ilegal.

“Rantai distribusi juga dipangkas, harga kebutuhan pokok bisa ditekan,” imbuhnya.

Selain itu, koperasi akan menciptakan lapangan kerja, memberdayakan masyarakat termasuk ibu rumah tangga dan pemuda, serta menjadi saluran pemasaran produk lokal petani, nelayan, dan UMKM.

“Koperasi dimiliki dan dikelola bersama. Semua anggota punya suara dan bagian dari keuntungan,” tambah Ibrahim.

Pembentukan koperasi ini didasari berbagai regulasi nasional, termasuk UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah diperbarui, serta Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk di Desa Sanatab Sambas, Kades: Anak Muda Harus Terlibat

Ibrahim menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota dalam mendukung operasional koperasi.

“Pemerintah pusat menyediakan regulasi dan pendanaan. Pemerintah daerah memfasilitasi operasional lewat APBD dan BTT,” pungkasnya. (ra/kominfo)