FAKTA GRUP – Polresta Pontianak dan Resmob Polda Kalbar menangkap tiga pelaku tawuran di Kecamatan Pontianak Utara yang menewaskan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun. Dua pelaku masih di bawah umur, MH (15) dan HA (13), sedangkan satu pelaku lainnya adalah RA (18).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menyatakan para pelaku merupakan anggota geng remaja yang terlibat bentrokan dengan kelompok lain.
“Korban tewas karena bacokan celurit panjang saat terjadi tawuran,” jelasnya, Kamis (28/11/2024). Barang bukti berupa celurit dan ranting kayu telah diamankan.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Adhe mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih mengawasi anak-anak agar kasus serupa tidak terulang.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum, sekolahnya akan kami kirimkan SP2HP,” tegasnya.
Tawuran ini terjadi Rabu (27/11/2024) dini hari di Jembatan Landak, Pontianak Utara, saat dua kelompok remaja saling serang. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat luka bacok di perut.(amb)
















