Rekonstruksi Tawuran di Pontianak Utara

FAKTA GRUP –Satreskrim Polresta Pontianak melaksanakan rekonstruksi kasus tawuran antargeng pada kamis (16/01/2025), yang menewaskan seorang remaja bernama Slamet Rahadi (17) di Kecamatan Pontianak Utara. Peristiwa tragis ini terjadi pada 27 November 2024, dengan total 13 adegan diperagakan untuk mengungkap kronologi kejadian.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan empat tersangka, yakni RQ (19), MH (19), NZ (19), dan HH (13). Para tersangka diminta memperagakan peran masing-masing dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pada adegan pertama dan kedua, para tersangka digambarkan sedang menunggu kelompok korban di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak Utara. Di adegan ketiga dan keempat, kedua kelompok saling serang menggunakan kembang api.

Selanjutnya, adegan kelima menunjukkan kelompok tersangka mundur akibat kehabisan kembang api. Adegan keenam menggambarkan kelompok tersangka mendapat serangan dari kelompok korban.

Pada adegan ketujuh dan kedelapan, tersangka RQ terlihat membacok korban menggunakan celurit, menyebabkan luka parah di perut hingga usus korban terurai. Kemudian, di adegan berikutnya, korban dipukul dengan kayu oleh tersangka MH dan kembali dibacok di bagian lutut oleh tersangka HK.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Antonius Trias Koncotojati, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan mengungkap kronologi kasus.

“Kita juga mengundang pihak Kejaksaan supaya perkara ini menjadi lurus dan mempercepat perkara ini supaya cepat P-21,” ujar Antonius.

Ia menambahkan, rekonstruksi ini diharapkan dapat memperjelas peristiwa yang terjadi sehingga tidak ada perbedaan persepsi dengan penuntut umum. “Tadi ada 13 reka adegan yang diperagakan,” tutupnya.(amb)