Aswin memaparkan terdapat lima tujuan penting yang menjadi esensi dari pembentukan rancangan peraturan daerah terkait tata kelola pertanahan ini.
“Pertama, mewujudkan tertib administrasi pertanahan di daerah melalui sistem pendataan perizinan yang terintegrasi,” tegas Aswin.
“Kedua, mencegah dan meminimalisir potensi konflik pertanahan melalui proses verifikasi lapangan dan pengumuman publik sebelum izin diterbitkan,” tambahnya.
Forum konsultasi publik ini turut melibatkan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran anggota DPRD, instansi vertikal terkait, para camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Partisipasi aktif dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang komprehensif guna memberikan kepastian hukum di Kabupaten Sanggau.
(*Red)





















