Pemkab Sanggau Gelar Konsultasi Publik Raperda IMTN Sanggau guna Cegah Konflik Lahan

Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib memimpin konsultasi publik usulan Raperda Izin Membuka Tanah Negara di ruang rapat Daranante.
Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib memimpin konsultasi publik usulan Raperda Izin Membuka Tanah Negara di ruang rapat Daranante. (Dok. Diskominfo Sanggau)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menggelar konsultasi publik terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara di ruang rapat Daranante Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau pada Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini menjadi tahapan krusial dalam penyusunan Raperda IMTN Sanggau untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan partisipatif.

Baca Juga: Pemkab Sanggau Sambut Baik Langkah Ketapang Percepat Penetapan Tapal Batas Teritorial

Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib saat membuka acara tersebut menekankan bahwa tanah memiliki peran vital bagi hajat hidup masyarakat luas.

“Tanah sebagai karunia Tuhan merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan ekologis yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara bijaksana, berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Aswin Khatib.

Aswin mengakui bahwa praktik pemanfaatan dan pembukaan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau masih kerap memicu konflik pertanahan.

Perselisihan tersebut sering terjadi antara sesama masyarakat, masyarakat dengan badan usaha, maupun dengan pihak pemerintah akibat ketidakjelasan asal usul dan penguasaan lahan.

Kondisi empiris di lapangan inilah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk segera menetapkan landasan hukum yang kuat dalam menerbitkan izin.

Pelaksanaan kewenangan daerah dalam menerbitkan Izin Membuka Tanah Negara ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengesahan draf Raperda IMTN Sanggau ke depan dirancang secara khusus untuk menjawab dan menyelesaikan berbagai sengketa lahan tersebut.