Warga Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sekadau Saat Mogok di Bengkel

Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor saat berhasil diamankan polisi beserta barang bukti di sebuah bengkel tambal ban di Sekadau.
Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor saat berhasil diamankan polisi beserta barang bukti di sebuah bengkel tambal ban di Sekadau. (Dok. Polres Sekadau)

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Landak Usai Jual Murah Kendaraan Korban

Berkat bantuan warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa ampun. Tidak lama berselang, personel Samapta Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir tiba di lokasi untuk menjemput pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Triyono membenarkan pengungkapan kasus pencurian motor di Sekadau ini.

“Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sekadau dan memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sudah diamankan,” ujar Triyono, Rabu (6/5/2026).

Triyono mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku LD merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penggelapan. Tersangka diketahui baru saja selesai menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Sanggau pada April 2026 lalu.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f sub Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan pada malam hari, dengan menggunakan kunci pengaman tambahan demi mencegah tindak kejahatan serupa.

(*Red)