Pihak kuasa hukum menilai penyebaran rekaman itu dilakukan untuk membangun framing seolah-olah Andi melakukan pemerasan terhadap AS.
“Kami selaku kuasa hukum dengan ini menyampaikan bahwa tindakan penyebaran data pribadi Sdr. AW secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Mereka bertujuan merusak integritas pihak kami yang selama ini memberitakan dugaan aktivitas pertambangan dan perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat,” ujar Febyan.
Menurut dia, laporan telah diajukan melalui unit tindak pidana siber dengan dasar hukum Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Pada hari ini, kami telah secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada kepolisian melalui unit tindak pidana siber,” katanya.
Febyan menegaskan, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
“Tidak ada alasan pembenar, baik dengan dalih kepentingan pribadi, sensasi, opini publik, apalagi jika bersekongkol dengan pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Proses hukum tidak boleh lambat, tidak boleh ragu, dan tidak boleh tebang pilih,” kata Febyan.
Setelah mendapat penjelasan dari AH, pihak media kemudian berupaya menghubungi Direktur Kafe Kluwi, HW, pada Kamis, (7/5/2026) untuk meminta konfirmasi terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
(Tim)
















