Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama aparatur Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Laut, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas menggelar penertiban di kawasan Waterfront Pontianak pada Jumat (03/04/2026).
Baca Juga: Targetkan Juara Umum, KONI Kota Pontianak Mantapkan Persiapan Porprov 2026
Petugas menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) serta pakaian yang dijemur oleh warga sekitar di sepanjang pagar kawasan wisata tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program Jumat ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
“Terhadap lapak atau meja milik PKL, kami tempatkan di bawah atau di luar pagar waterfront karena keberadaan lapak-lapak ini sangat mengganggu kenyamanan pengunjung,” terangnya.
Pihaknya juga menyoroti kebiasaan warga sekitar yang menjemur pakaian di pagar-pagar waterfront dan meminta mereka untuk memanfaatkan teras rumah masing-masing.
“Kami minta warga tidak ada lagi yang menjemur pakaiannya di pagar-pagar waterfront karena merusak keindahan, apalagi kalau ada wisatawan dari luar yang melihat, tentu ini tidak sedap dipandang mata,” kata Sudiyantoro.
Dalam proses penertiban, Satpol PP mengedepankan edukasi dengan merangkul tokoh masyarakat setempat untuk mempermudah pendekatan.
“Kami juga melibatkan tokoh masyarakat untuk menyampaikan sosialisasi kepada warga terkait Perda Tibum,” katanya.
Baca Juga: Bus DAMRI Sintang-Pontianak Kecelakaan di Penyeladi Sanggau, Proses Evakuasi Masih Berlangsung
Sementara itu, Camat Pontianak Selatan, Wulanda Anjaswari, menegaskan bahwa penertiban ini adalah upaya bersama untuk menjaga ketertiban sekaligus memperindah kawasan waterfront sebagai ruang publik kebanggaan Kota Pontianak.
Langkah ini tidak sekadar penindakan, melainkan bentuk edukasi agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan estetika.
















