Karantina Kalbar Perkuat Sinergi Pendidikan, Terima Siswa Prakerin di PLBN Jagoi Babang

Penanggung Jawab Karantina Satpel PLBN Jagoi Babang memberikan pengarahan kepada siswa SMKN 1 Jagoi Babang yang mengikuti Praktik Kerja Industri (Prakerin). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Penanggung Jawab Karantina Satpel PLBN Jagoi Babang memberikan pengarahan kepada siswa SMKN 1 Jagoi Babang yang mengikuti Praktik Kerja Industri (Prakerin). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang secara resmi membuka pintu bagi generasi muda perbatasan untuk mendalami dunia profesional melalui program Praktik Kerja Industri (Prakerin).

Baca Juga: Kodim 1209/Bengkayang Kawal Ketat Distribusi Makan Bergizi Gratis di Jagoi Babang

Langkah edukatif ini ditandai dengan diterimanya tiga siswa terpilih dari SMKN 1 Jagoi Babang, yang terdiri dari dua siswi perempuan dan satu siswa laki-laki, Selasa (03/2/2026).

Menunjukkan betapa strategisnya program ini, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Jagoi Babang, Noval Isnaeni, terjun langsung untuk menyambut sekaligus memberikan pengarahan perdana kepada para siswa.

Dalam kesempatan tersebut, Noval memberikan gambaran besar mengenai peran krusial karantina dalam melindungi kekayaan alam hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Selama masa magang ini, ketiga siswa tersebut akan menjalani kurikulum PRAKERIN yang komprehensif, mencakup aspek teknis hingga administratif perkarantinaan. Mereka akan diajak melihat langsung proses pemeriksaan fisik komoditas, pemahaman regulasi karantina, hingga bagaimana prosedur standar operasional (SOP) diterapkan di lapangan,” pungkas Noval.

Baca Juga: Dorong Produk Lokal Mendunia, Karantina Kalbar Gelar Sosialisasi Ekspor di PLBN Jagoi Babang

Noval menambahkan bahwa kehadiran para siswa di lingkungan kerja karantina memiliki makna lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban akademik.

Hal ini merupakan wujud nyata kerja sama antara instansi pemerintah dengan lembaga pendidikan.