ASN Ketapang Dilarang Buat Konten Pribadi dan Live Streaming Saat Dinas

Ilustrasi ASN siaran langsung di media sosial saat jam kerja.
Ilustrasi ASN siaran langsung di media sosial saat jam kerja. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga profesionalisme dan memastikan produktivitas kerja pegawai tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di dunia maya.

Baca Juga: Tinggalkan Cara Lama! Ratusan ASN Ketapang Mulai Gunakan AI untuk Pangkas Birokrasi

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Alexander Wilyo pada 26 Januari 2026.

Larangan ini menyasar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ketapang, terutama bagi mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik.

Fokus pada Profesionalisme dan Disiplin

Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut, maupun identitas kedinasan dalam konten media sosial pribadi saat jam kantor berlangsung.

Siaran langsung hanya diperbolehkan jika berkaitan erat dengan tugas resmi kedinasan atau instruksi pimpinan.

Pemkab Ketapang menegaskan bahwa penggunaan media sosial seharusnya diarahkan untuk hal positif yang mendukung kinerja pelayanan publik.

Kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap bawahannya agar penggunaan teknologi informasi tidak mencederai tanggung jawab sebagai abdi negara.