Kasus Bupati Sudewo, KPK Sita 5 Koper Dokumen dari KSPPS Artha Bahana Syariah Pati

Bupati Pati Sudewo membantah terlibat pemerasan perangkat desa. Ia merasa dikorbankan dan mengklaim tidak tahu menahu soal pungutan liar tersebut. (Dok. Ist)
Bupati Pati Sudewo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PATI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Kabupaten Pati.

Kali ini, petugas mendatangi Kantor Pusat KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS) yang berlokasi di Desa Semampir, Kecamatan Pati, pada Sabtu (24/1/2026) sore.

Baca Juga: Bupati Pati Ditangkap KPK, Warga: Doa Kami Terjawab

Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan tambahan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.

Kasus tersebut telah menyeret nama Bupati Pati, Sudewo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (20/1/2026).

Penggeledahan Berlangsung 5 Jam

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik KPK mulai memasuki kantor koperasi sekitar pukul 15.30 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.10 WIB.

Aktivitas ini sempat menarik perhatian warga sekitar yang berkerumun di lokasi sejak sore hari.

Dari hasil penggeledahan selama kurang lebih lima jam tersebut, penyidik terlihat membawa keluar lima koper dan satu kardus.

Barang-barang tersebut diduga kuat berisi dokumen serta barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara.

Sebagai informasi, KSPPS Artha Bahana Syariah diketahui merupakan koperasi milik Subur. Sosok Subur disebut-sebut masuk dalam Tim 8 dan merupakan salah satu tim sukses Sudewo pada Pilkada 2024.

Operasional Koperasi Tetap Normal

Menanggapi penggeledahan tersebut, Legal Corporate KSPPS ABS, Ahmad Nur Khodin, memberikan klarifikasi.

Ia memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tidak berdampak pada operasional maupun layanan koperasi yang memiliki sekitar 20 cabang tersebut.