Faktakalbar.id, PONTIANAK – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi atensi serius aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.
Hal ini menjadi topik utama dalam pertemuan strategis antara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat, Muhamad Lukman, di Presisi Lounge Polda Kalbar, Senin (19/01/26).
Baca Juga: Api Karhutla Kembali Menyala di Parit Delima, Polda Kalbar Terjunkan Tim SAR
Kunjungan audiensi ini tidak hanya bertujuan mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menyamakan persepsi dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah perbatasan dan kepabeanan yang rawan pelanggaran.
Muhamad Lukman menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari jajaran Polda Kalbar.
Ia menekankan bahwa koordinasi lintas instansi sangat krusial mengingat adanya perubahan regulasi pidana nasional.
“Fokus utama koordinasi kali ini adalah mengenai implementasi KUHP baru yang telah resmi berlaku di Indonesia,” ungkap Lukman dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menegaskan komitmen institusinya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Ia menjabarkan prinsip kerja “Responsif, Partnership, dan Solutif” sebagai landasan dalam merespons dinamika hukum di lapangan.
















