Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperketat celah rasuah di berbagai sektor.
Dalam evaluasi tahun 2025, KPK menyoroti dua fenomena spesifik yang menjadi atensi dalam pencegahan korupsi, yakni pemberian hadiah dari sektor perbankan dengan dalih pemasaran serta gratifikasi dari peserta magang kepada mentornya.
Baca Juga: KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025, Total Nilai Capai Rp16,4 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan banyak informasi terkait pemberian gratifikasi dari pihak perbankan kepada pejabat negara.
“KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifiaksi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan,” ujar Budi, Kamis (1/1/2026).
Atensi pada Bank Himbara dan Program Magang
Sebagai langkah mitigasi, KPK mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya himpunan bank milik negara (Himbara), untuk mempertegas aturan internal. KPK meminta bank melarang pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan, meskipun dikemas secara halus.
“Salah satunya, pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan,” jelas Budi.
Selain sektor perbankan, fenomena unik muncul dari lingkungan pendidikan dan pelatihan kerja. KPK menerima laporan dari pegawai negeri yang menjadi mentor magang, di mana mereka menerima hadiah dari siswa atau mahasiswa bimbingannya.




















