KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Potensi Kerugian Rp 2,7 Triliun Dipertanyakan

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tempat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Bank BJB, Kamis (23/10/2025).
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Ist)

“Jujur saja, sebagai Penyuluh Antikorupsi yang disertifikasi oleh Lembaga Resmi KPK, saya merasa sangat janggal dengan keputusan penghentian ini,” ungkapnya.

Kronologi Kasus dan Dugaan Suap

Kilas balik perkara ini bermula pada Oktober 2017 saat KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.

Aswad, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) dan Bupati definitif (2011–2016), diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin kuasa pertambangan.

Penyalahgunaan tersebut mencakup pemberian izin eksplorasi, eksploitasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada puluhan perusahaan dalam kurun waktu 2007 hingga 2014.

Akibat perizinan yang dinilai melawan hukum tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian minimal Rp 2,7 triliun dari penjualan nikel yang dilakukan secara bebas.

Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang selama masa jabatannya.

Baca Juga: Habitat Komodo Terancam Racun Merkuri, KPK Endus Dugaan Suap di Balik Tambang Emas Ilegal Sebayur Besar

Sempat Periksa Pejabat Tinggi

Dalam proses penyidikan korupsi tambang nikel ini, KPK sempat memanggil sejumlah saksi penting. Pada 18 November 2021, penyidik memeriksa Andi Amran Sulaiman yang saat ini menjabat Menteri Pertanian dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia terkait kepemilikan tambang di wilayah tersebut.

Upaya penegakan hukum sempat terlihat akan mencapai puncaknya pada 14 September 2023. Saat itu, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman untuk mempercepat proses hukum.

Namun, rencana tersebut batal terlaksana karena tersangka mendadak sakit usai menjalani pemeriksaan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kini, dengan dikibarkannya “bendera putih” oleh KPK melalui penghentian penyidikan, publik mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di sektor ekstraktif yang selama ini dianggap rawan penyimpangan.

(*Red)