Ancaman Penyakit Berbahaya
Selain masalah administrasi, fokus utama Mentan adalah ancaman biologis yang dibawa oleh komoditas tersebut. Bawang bombai selundupan ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium karantina menunjukkan, bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera. Temuan ini memperkuat kesimpulan, pemasukan komoditas tersebut ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dicegah dan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Amran.
Amran mengkhawatirkan dampak kerusakan jangka panjang jika penyakit ini menyebar ke lahan pertanian lokal. Ia mencontohkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak yang sebelumnya sempat menimbulkan kerugian triliunan rupiah.
“Bisa bayangkan kalau bawang kita kena, atau tanaman kita kena. Itu sangat sulit kita atasi,” ujarnya.
Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Mentan Amran meminta agar kasus ini ditelusuri hingga ke akarnya, mulai dari jaringan importir hingga pelaku logistik yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi ketahanan pangan nasional.
“Ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Saya percaya Bapak Kapolda Jawa Timur bersama jajaran Dirkrimsus akan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ucapnya.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku guna mencegah penyebaran penyakit.
“Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia,” pungkas Amran.
(*Red)
















