Bantahan Tegas Pihak Aura Kasih
Menanggapi kabar tersebut, pihak Aura Kasih melalui kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, memberikan bantahan keras. Yanti menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut maupun tuduhan lain yang beredar.
“Jadi masalah gosip, saya tambahin ya. Itu semua enggak benar,” tegas Yanti Nurdin saat ditemui awak media, Selasa (23/12/2025).
Yanti meminta publik dan media untuk tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar. Menurutnya, saat ini Aura Kasih sedang fokus membesarkan anaknya sebagai orang tua tunggal dan mengurus legalitas perwalian anak.
“Buat teman-teman wartawan atau netizen, kalau memang enggak benar, enggak usah digoreng-gorenglah itu beritanya. Itu aja sih,” imbau Yanti.
Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Selain itu, tersangka dari pihak swasta meliputi pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
(*Red)
















