Gerebek Tambang Timah Ilegal di Bangka Barat, Polda Babel Amankan 6 Pekerja dan Alat Berat

Petugas kepolisian mengamankan sejumlah peralatan dan pekerja saat penggerebekan lokasi tambang timah ilegal di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Selasa (16/12/2025).
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah peralatan dan pekerja saat penggerebekan lokasi tambang timah ilegal di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Selasa (16/12/2025). (Dok. Polda Babel)

Faktakalbar.id, BANGKA BARAT – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Tertib Tambang Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggerebekan di lokasi tambang timah ilegal.

Operasi penertiban ini berlangsung di Dusun III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (16/12/2025) malam.

Baca Juga: Kejagung Buru Pemodal Kakap di Balik Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah

Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Selain menutup lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang kedapatan sedang bekerja di lokasi tambang.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya tindakan tegas kepolisian tersebut dalam keterangannya kepada awak media.

“Tim Satgas Gakkum Operasi Tertib Tambang berhasil mengamankan (menggerebek) lokasi penambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah Bangka Barat,” kata Kombes Fauzan Sukmawansyah, Rabu (17/12/2025).

Sita Barang Bukti

Dari hasil penggerebekan, polisi membawa enam orang pekerja untuk dimintai keterangan. Tidak hanya pelaku, sejumlah peralatan berat yang digunakan untuk operasional tambang juga turut disita sebagai barang bukti.

“Ada 6 orang yang kita amankan di lokasi, termasuk peralatan tambang seperti sakan, mesin, selang hingga puluhan drum turut diamankan,” sambungnya.

Fauzan menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang timah ilegal ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan dan informasi dari masyarakat.

“Hasil penyelidikan kita di lapangan ditemukan enam unit ponton (alat) tambang jenis rajuk gearbox yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di Dusun III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.

Buru Pemilik Modal

Saat ini, keenam orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan tengah memburu pemilik atau pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter

Penertiban ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.

“Ini adalah wujud komitmen kita dalam melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal yang tentu utamanya berdampak pada kerusakan alam,” tegasnya.

(*Red)