“Hasil penyelidikan kita di lapangan ditemukan enam unit ponton (alat) tambang jenis rajuk gearbox yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di Dusun III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat,” jelasnya.
Buru Pemilik Modal
Saat ini, keenam orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan tengah memburu pemilik atau pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter
Penertiban ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
“Ini adalah wujud komitmen kita dalam melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal yang tentu utamanya berdampak pada kerusakan alam,” tegasnya.
(*Red)















