“Bahwa terhadap 4 (empat) orang Tersangka atas nama MFV, CJ, RMN, dan MNS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 November 2025 sampai dengan 15 Desember 2025,” bunyi pernyataan resmi dari pihak Kejari Pontianak.
Kasus ini bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam penyaluran kredit mikro. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengajukan kredit yang melibatkan 59 debitur.
Namun, dalam proses pengajuannya, kredit tersebut tidak murni inisiatif debitur, melainkan menggunakan jasa percaloan yang dikoordinir oleh tersangka RMN dan MNS.
Akibat praktik tidak sehat ini, kredit yang dikucurkan berstatus macet total (non-performing loan). Dana yang seharusnya memberdayakan UMKM justru menjadi bancakan yang merugikan negara.
Berdasarkan hasil audit internal, perbuatan curang (fraud) yang dilakukan oleh oknum pejabat internal bank bersama para calo ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 8 Juli 2024 oleh Unit Audit Intern terdapat kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Fraud dalam penyaluran kredit UMKM yang dilakukan oleh Pejabat Internal Bank Milik Negara tersebut sebesar Rp2.397.009.777,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah),” ungkap pihak penyidik.
Perkara Tindak Pidana Korupsi ini kini memasuki babak baru dengan ditahannya para tersangka. Mereka harus mendekam di sel tahanan sembari menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
















