Polisi mengidentifikasi para pelaku sebagai MS (19 tahun), warga Sekadau Hilir; SH (41 tahun), warga Mukok, Sanggau; dan MJ (22 tahun), warga Sekadau Hilir.
“Ketiganya saat ini dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” ujar Marianus.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 28 tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit mobil Avanza, satu pisau cutter, dan satu lembar STNK.
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan pencurian yang menyasar toko dan warung di wilayah Sanggau dan Sekadau.
“Penggunaan kendaraan roda empat dan pemilihan waktu dini hari mengindikasikan aksi ini direncanakan,” kata Marianus.
Ia mengapresiasi respons cepat warga yang telah membantu proses penangkapan. Saat ini, Polsek Kapuas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sanggau untuk pengembangan kasus pencurian tabung gas di Sanggau ini.
Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan
Bhabinkamtibmas juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami imbau warga tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat,” pungkas Marianus.
(Ariya)





















