Data Mengejutkan Bareskrim: 1.517 Titik PETI Tersebar, Mayoritas ‘Dibekingi Oknum’

Tampak udara tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. (Dok. KPK)
Ilustrasi aktivitas pertambangan. Kementerian ESDM menetapkan besaran denda administratif untuk kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan mulai 1 Desember 2025. (Dok. KPK)

KPK membeberkan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang lokasinya sangat dekat dengan kawasan strategis Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebutkan bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut hanya berjarak sekitar 1 jam dari Mandalika dan memiliki produksi yang signifikan.

“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” jelas Dian Patria dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, beberapa waktu lalu.

Pihak KPK menemukan lokasi tersebut pada 4 Oktober 2024. Namun, Dian mengakui bahwa upaya penegakan hukum di lapangan menghadapi tantangan berat.

“Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya.

Ia juga mengindikasikan bahwa KPK menemukan lebih banyak tambang ilegal lain yang skalanya bahkan lebih besar.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Tambang Ilegal

Data Bareskrim: 1.517 PETI Dibekingi Oknum

Data mengejutkan datang dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tercatat ada 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di 35 provinsi di seluruh Indonesia.

Wadirtipidter Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, mengungkapkan bahwa Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah tambang ilegal terbanyak.

“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby dalam kesempatan yang sama di Minerba Convex 2025.

Menurut Feby, kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Permasalahan krusial yang harus segera dibenahi adalah adanya ‘beking’ dari oknum aparat penegak hukum yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya,” imbuh Feby.

Feby tidak ragu menyebut bahwa penindakan tegas diperlukan karena aktivitas ini dilindungi oleh berbagai pihak.

“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandasnya.

Data Sebaran Tambang Ilegal Bareskrim Polri

Berikut adalah data pemetaan Bareskrim Polri mengenai wilayah yang dijamuri kegiatan pertambangan ilegal:

  • Aceh (emas): 65 PETI
  • Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI
  • Sumatera Barat (emas): 4 PETI
  • Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
  • Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
  • Jambi (emas): 18 PETI
  • Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
  • Bangka Belitung (timah): 116 PETI
  • Banten (emas, galian c): 4 PETI
  • Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
  • Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
  • DIY (galian c): 3 PETI
  • Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI
  • Bali (batu, emas): 2 PETI
  • Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
  • Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
  • Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
  • Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
  • Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
  • Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
  • Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
  • Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
  • Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
  • Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
  • Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
  • Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
  • Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
  • Maluku (emas): 2 PETI
  • Maluku Utara (emas): 7 PETI
  • Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
  • Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
  • Papua Tengah (emas): 1 PETI
  • Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.

Baca Juga: Instruksi Tegas Prabowo: Aparat Diminta ‘Sikat Habis’ Tambang Ilegal di Seluruh Negeri

(*Red)