Bahlil secara terbuka mempersilakan aparat menindak, namun menekankan batasan kewenangan kementeriannya.
Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya mengelola dan mengawasi tambang yang memiliki izin alias legal.
“Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil pada Jumat (24/10/2025).
Ia mengaku belum menerima laporan mendetail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal tersebut.
Bahlil kembali menekankan bahwa jika aktivitas pertambangan tidak memiliki izin, maka itu adalah ranah aparat penegak hukum.
“Jadi kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum aja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini, ya,” ucap dia.
Mandeknya penanganan tambang emas ilegal Lombok ini menunjukkan adanya tantangan koordinasi antar lembaga.
Di satu sisi, Kementerian ESDM membatasi diri pada pengawasan tambang legal, sementara di sisi lain, KPK melihat ini sebagai masalah tata kelola yang membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan Kemenkeu, untuk menyelesaikan akar masalah dan potensi kerugian negara.
Baca Juga: KPK Awasi Kasus Tambang Ilegal di NTB yang Beromzet Triliunan Rupiah
(*Red)















