Saat ini, mereka telah ditahan di Ruang Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Polisi menegaskan masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap asal usul barang haram tersebut serta membongkar jaringan lain yang mungkin terlibat dalam peredaran ini.
Upaya Polsek Simpang Hulu amankan pengedar sabu ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas narkotika hingga ke akarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gerebek Kos-kosan, Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Ketapang
(*Red)
















