Salah satunya adalah mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, yang telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Antam Diduga Untung Rp16,7 Miliar dari Korupsi Solar Pertamina
Meskipun ia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan.
Pemeriksaan intensif terhadap para saksi ini menunjukkan keseriusan KPK untuk membongkar tuntas praktik korupsi PT Antam dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
(*Red)
















