Namun, setelah statusnya resmi dialihkan menjadi jalan kota pada 2024, Pemkot Pontianak kini memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proyek, termasuk proses pembebasan lahan.
“Sebagian lahan sudah bebas dan tinggal pelaksanaan fisiknya. Namun, masih ada beberapa titik yang memerlukan pendekatan dan pembebasan tambahan,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa kendala utama dalam proyek infrastruktur seperti ini seringkali bukan berasal dari ketersediaan anggaran, melainkan tantangan di lapangan.
“Kadang dananya ada, tapi pelaksanaannya terkendala persoalan teknis atau sosial di lokasi,” ujarnya.
Selain fokus pada pelebaran Jalan Komyos Sudarso, Pemkot Pontianak juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait rencana pelebaran Jalan Imam Bonjol.
Menurut Edi, penanganan ruas jalan tersebut merupakan wewenang Pemprov Kalbar.
“Pelebaran di sana masih bisa dilakukan dengan menggeser posisi parit. Kalau paritnya dibeton dengan dimensi yang baik untuk mengatasi genangan, kemudian jalannya dilebarkan, hasilnya akan jauh lebih baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, tantangan terbesar dalam proyek pelebaran jalan adalah proses pembebasan lahan yang melibatkan masyarakat.
Baca Juga: Edi Kamtono: Kebijakan Pembangunan Pontianak Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Untuk itu, pendekatan musyawarah menjadi prioritas utama. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau pendekatan secara kekeluargaan tidak berhasil, bisa ditempuh konsinyasi. Setelah ada penilaian dari appraisal, dananya dititipkan ke pengadilan,” pungkas Wali Kota.
(*Red/Kominfo/Prokopim)
















