Komitmen Polres Kapuas Hulu Diuji! Penindakan PETI di Suhaid Dimulai

Petugas gabungan dari Polsek Suhaid, Koramil Suhaid, dan unsur pemerintah desa memasang spanduk peringatan dan memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Suhaid, Kapuas Hulu. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas gabungan dari Polsek Suhaid, Koramil Suhaid, dan unsur pemerintah desa memasang spanduk peringatan dan memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Suhaid, Kapuas Hulu. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULUPolsek Suhaid bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemerintah desa menindaklanjut laporan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Suhaid, Rabu (08/10/2025).

Tindakan ini merupakan respons atas keresahan warga yang merasa aktivitas PETI dibiarkan dan merusak lingkungan.

Baca Juga: APH Kapuas Hulu Diduga Biarkan PETI di Sungai Batang Suhaid

Aktivitas PETI yang sebelumnya ramai dibicarakan masyarakat setempat, kini menjadi fokus penindakan aparat penegak hukum.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Suhaid di lapangan menegaskan komitmen mereka untuk terus menekan praktik ilegal ini.

Pada Rabu (08/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Suhaid, Koramil Suhaid, Satpol PP, dan pemerintah desa setempat melakukan patroli di Pulau Merasak, Desa Nanga Suhaid.

Rombongan menggunakan dua unit speed boat bermesin 15 HP dan membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk sampai di lokasi.

Di lokasi, tim gabungan melaksanakan sosialisasi dan memasang spanduk imbauan bertuliskan, “Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sekarang Juga — Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar Rupiah.”